BELINYU| kilaskriminal.com – Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka (Tim Kelambit) dan Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi jalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, pada hari selasa 21/11/2023 dengan menangkap Juki (27) yang diduga pelaku.
Pelaku Juki ditangkap Tim Gabungan yang dipimpin Aipda Hendrayadi dan Kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus saat berada di kontrakan jalan Baru Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Senin (4/12/2023).
Hasil diintrogasi terhadap pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan dijalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Dikesempatan lain Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K., seizin Kapolres Bangka menjelaskan kejadian pada hari selasa 21/11/2023 yang mana korban Alusunah (47) melapor ke Polsek Belinyu bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Riding panjang kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Mendapatkan laporan Tim gabungan mendatangi TKP dan mencari saksi dan informasi.
“Berbekal penyelidikan dan informasi dari masyarakat Tim gabungan berhasil mendapatkan keberadaan diduga pelaku tersebut dijalan baru kecamatan belinyu dan langsung menangkap pelaku Juki”,ujar Akp Arif Ogan Teguh Imani
Dari keterangan Juki bahwa sempat mengintai korban yang sedang transaksi uang tunai di salah satu Conter yang berada di Simpang Lumut Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dan membuntuti korban sampai di jalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Pelaku mengaku langsung membuang Tas (hasil pencurian) ke hutan jalan Kelapa Utan Kecamatan Belinyu. Selain mendapatkan uang tunai kurang lebih Rp.40.000.000., (empat puluh juta rupiah), Diduga pelaku menggadaikan Handphone hasil pencurian tersebut ke Diki (24) dan Pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Medi (23)”,ujar Akp Ogan Arif Teguh Imani
Kemudian Tim Gabungan Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu memonitoring keberadaan diduga barang bukti Handphone hasil pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Juki patut diduga melanggar pasal 365 KUHPidana.
Sumber: Humas Polres Bangka