Katanya Kota Pangkalpinang Zero Tambang, Tapi kenyataannya kolong Koboy Digarap TI Rajuk Tower

Pangkalpinang | Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal terus beroperasi di kolong Koboy , Semabung Lama, Kecamatan Bukit intan,Kota Pangkalpinang yang menghancurkan Daerah Aliran sungai (DAS)

Dari pantauan Awak media Jum’at (08/12/2023) Pukul 15.34 Wib terlihat aktivitas tambang timah di kolong Koboy diduga ilegal mengunakan TI jenis Rajuk Tower .

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Awak media sudah berusaha konfirmasi ke Dir Polair Polda Babel lewat Nomer WhatsApp Jum’at (08/12/2023) Pukul 18.34 Wib belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku .

(Tim)



Exit mobile version