Pangkalpinang| kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di kolong Koboy Semabung Lama, Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Jum’at (17/11/2023) Pukul 16.21 Wib terlihat aktivitas tambang timah di kolong Koboy diduga ilegal mengunakan TI jenis Rajuk Tower .
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah imah diduga Ilegal yang beroperasi di Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku karena kota Pangkalpinang udah di tetapkan sebagai Zero Tambang.
Awak media sudah berusaha konfirmasi kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang lewat WhatsApp Jum’at (17/11/2023) Belum ada tangapan sampai berita ini diterbitkan.(Tim)