Koba | kilaskriminal.com- Kolong Pungguk kecamatan koba, Kabupaten Bangka Tengah kembali di jara penambang timah diduga ilegal mengunakan Ti Jenis Rajuk tower.
Dari pantau awak media Rabu (17/04/2024) Pukul 17.00 Wib terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di kolong pungguk mengunakan ti jenis Rajuk Tower area tersebut masuk Eks IUP PT Kobatin masuk area wilayah percadangan negara (WPN)
Awak media minta keterangan salah satu warga lingkar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, kemarin aktivitas tambang itu sempat di demo warga banyak yang dibongkar kalau yang dua pront yang masih beraktivitas saat ini tidak tahu siapa yang punya. Pungkasnya.
Video: Aktivitas Tambang Timah Diduga ilegal beroperasi kolong pungguk Rabu (17/04/2024) Pukul 17.00 Wib.
Warga lain berinisial S menambahkan kalau bisa bongkar TI itu bongkar semua jangan ada lagi aktivitas tambang timah di area Pungguk,Kenari,Merbuk dan Gelam-gelam karena area tersebut di tengah pusat koba dan juga menimbulkan suara bising.Saya selaku warga lingkar tidak setuju ada aktivitas tambang timah di lokasi tersebut , kami meminta kepada bapak kapolres Bangka Tengah tangkap dan proses dengan hukum yang berlaku siapa pun pemilik nya dan yang Membeckingi. Pungkasnya.
Terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah Rabu (17/04/2024) lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar dapat segera menindaklanjutinya karena sudah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
[ Tim ]
Sumber : Jejakkriminal.com