Laut Batu Hitam Sungai Rumpak Mengkubung Di Hajar Tambang Ilegal, Ini bekingannya

BANGKA | Kilaskriminal.com – Puluhan unit TI Rajuk Tower diduga ilegal beraktifitas di antara batu hitam dan sungai rumpak, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, yang merupakan wilayah tangkap nelayan setempat, Jum’at (15/9/2023).

Menurut keterangan dari salah satu warga, aktifitas penambangan diduga ilegal tersebut di Bekingi oleh salah seorang oknum anggota yang berinisial AR.

“Rombongan Pak AR yang kerja disitu (batu hitam). Pospam nya ada didekat situ, tidak ada lagi tempat nelayan mukat,” Jelas warga tersebut kepada wartawan.

Salah satu penambang saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa mereka menambang disitu ikut Pospam pegangan AR diharuskan membagi hasil timah yang didapat sebesar 15% dan diambil 4 cantingan timah.

Selain itu mereka juga diharuskan menjual timah kepada pembeli yang ada di Pospam tersebut dengan harga 110 ribu rupiah per Kg.

“Aturan e dipotong 15 persen, cantingan e 4 ikok, timah e di beli habis dengan harga 110 ribu per kilo,” Ungkap Penambang saat dimintai keterangan.

Jelas aktifitas tersebut diduga sudah melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.

Sehubungan dengan adanya pelanggaran hukum tersebut, diharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait selaku institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum, dapat melakukan tindakan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.(Tim)

Sumber: Radarkriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *