Lebih 10 Hektar Tanaman Sawit Terhampar Di kawasan Hutan Lindung Kelurahan Romodong Indah, kec.Belinyu

Foto: Plang dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Bangka.Tertancam Didepan kebun Sawit Menuju Pantai penyusuk,kelurahan Romodong indah, kecamatan Belinyu. 

Belinyu| kilaskriminal.com – Saat Tim media ini melintasi jalan antara Kampung Parit 40 (Pelaben) menuju Pantai Penyusuk, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (06/04/2024), lebih dari 10 hektar tanaman sawit terhampar di lahan sepanjang kiri-kanan jalan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan tanaman sawit tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, seperti yang terindikasi oleh papan dari DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANGKA yang melarang aktivitas seperti menebang, merambah, membakar, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Kepalaala DLH Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan bidang kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, kecuali terkait Pengelolaan Tanaman Hutan Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Terkait regulasi penanaman tanaman sawit di kawasan hutan, Ismir menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat regulasi terkait kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit, seperti yang diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Regulasi ini menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan hutan dengan pembatasan penanaman sawit baru, serta penyerahan kembali lahan kepada negara setelah satu daur selesai. Detail penanganan permasalahan ini dapat dikonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

A warga sekitar saat dimintai keterangan terkait tanaman sawit yang terhampar di sepanjang Jalan pantai penyusuk, kelurahan Romodong indah mengatakan”, kalau saya tahu yang punya kebun sawit orang sungailiat tapi kebun sawit itu di percaya kan ke Saudara bernisial AL orang Belinyu, kalau bapak pingin detailnya lagi bapak langsung tanyakan ke kaling Romodong , pak kaling pasti tahu pak”.Terangnya.

Apalagi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menegaskan bahwa sawit bukan merupakan tanaman hutan, dan dalam permen LHK P. 23/2021.Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (THL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *