Gresik| Kilaskriminal.com- Tim awak media langsung turun lapangan untuk mengecek terdapat kejanggalan pembangunan jalan desa karangsemanding, kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik diduga dikerjakan Asal-asalan dan tanpa plang proyek.
Tim awak media juga mendapatkan ada beberapa dugaan pembangunan jalan Desa karangsemanding depan Balai Desa tersebut tidak ada Papan Proyek pembangunanan. Jum’at (10/01/2025)
Tim awak media berusaha klarifikasi tentang dana pembangunan sumber dana dari mana yang di gunakan proyek tersebut karena tidak ada penjelasan di sekitar bangunan tanpa Plang proyek.
Terpisah Tim awak media Mendatangi kantor kepala Desa Karangsemanding untuk Mempertanyakan proyek tersebut. Namun sangat di sayang kan kepala Desa tidak ada di tempat.
Tim awak media berusaha konfirmasi lewat nomor Whatsapp juga tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menjelaskan :
Proyek tanpa papan nama melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan nama proyek berfungsi untuk memberikan informasi tentang proyek tersebut, seperti:
Lokasi kegiatan pembangunan.
Dan harus tertera jelas Jenis kegiatan, Data teknis bangunan, Identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan, Sumber anggaran
Asal usul pekerjaan, Panjang, volume, dan ketebalan pekerjaan.
Pasalnya Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan. Tutupnya. (Tim sembilan)