Sungailiat| kilaskriminal.com – Sebanyak 4 Orang Supir dan 1 Orang yang diduga sebagai pemilik dalam kasus meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi hasil. Serta 4 Unit Mobil Truck Tangki dan BBM jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) Liter.
Pelaksanaan kegiatan di hadiri Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol.Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., dan Kasubid Tipiter Kompol Triyanto, SH., S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, S.I.K.,
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol.Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H.,menjelaskan penangkapan Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib bertempat di Pelabuhan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
“Menurut keterangan sopir bahan bakar minyak solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan akan dibawa ke Gudang penampungan milik Saudara M Yusuf Alias Bonar ,” jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Dikesempatan yang sama Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengungkapkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bangka terhadap 4 (empat) orang laki-laki Angga, Joko, Deni dan Ramadani yang sedang menunggu proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kendaraan truck tangki kapasitas 10.000 L ke kendaraan truck CPO ukuran 16.000 Liter
” Kemungkinan bahan bakar jenis minyak solar tersebut berasal dari Palembang Sumatera Selatan,” jelas AKBP Taufik Noor Isya.
Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku Angga, Joko, Deni dan Ramadani serta M Yusuf Alias Bonar patut diduga melanggar pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU No. 6 TAHUN 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 dan diancam hukuman Penjara 6 tahun denda Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar).
Sumber : Humas Polres Bangka