BOJONEGORO| Kilaskriminal.com –Minggu 18 Desember 2022 Tim Gabungan media menelusuri sumber terkait informasi masyarakat yang mengeluhkan setiap harinya bahwa mereka kesulitan mencari bahan bakar jenis solar bersubsidi di kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan petunjuk dari Narasumber yang membeberkan bahwa di Bojonegoro ada mafia solar bersubsidi yang setiap malam mengeruk solar di sekitar terminal Rajak Wesi.
Kemudian awak media dan LSM turun kelapangan, alhasil ditemukan adanya 1 unit kendaraan Dumptruck merk elf Nopol S 8194 UK.
Diketahui Truk Nopol S 8194 UK itu sedang membeli solar subsidi dengan tangki modif 3000 liter atau 3 ton.
Sang sopir menegaskan jika dirinya hanya disuruh oleh orang yang bernama Toni,Lucky dan Yanto.
“kalo saya cuma disuruh Toni,Lucky dan Yanto untuk membeli solar subsidi dibojonegoro untuk ditimbun dan dan salurkan ke industri, kalo barang ini milik Tony,Lucky dan Yanto” jelas sang sopir.
Setelah pembelian penuh nanti di oper ke tangki warna biru putih milik PT Raka Panca Mandiri” ungkap sopir.
Selang tidak berapa lama datang seorang yang berparas menyeramkan berkumis tebal dan perut buncit memperkenalkan kalau namanya adalah Yanto yang berperan sebagai bos sekalian juga pelindung dari gangguan media LSM dan Aparat Penegak Hukum.
Yanto juga menyebutkan kalau bos Tony,Lucky dan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres alias atensi atas kegiatan pencurian solar bersubsidi milik rakyat tersebut bahkan Yanto menceritakan kalo ada mafia lain masuk Bojonegoro saya juga tidak segan – segan menjebloskan kepenjara, cetus yanto.
Yanto (kiri) dan kendaraan Dumptruck merk elf Nopol S 8194 UK yang bisa menampung 3000 liter solar subsidi yang pada saat itu berada di salah satu SPBU di Bojonegoro.
Selang tidak berapa lama datang seorang yang berparas menyeramkan berkumis tebal dan perut buncit memperkenalkan kalau namanya adalah Yanto yang berperan sebagai bos sekalian juga pelindung dari gangguan media LSM dan aparat penegak hukum.
Yanto juga menyebutkan kalo bos Tony dan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak polres alias atensi atas kegiatan pencurian solar bersubsidi milik rakyat tersebut bahkan Yanto menceritakan kalo ada mafia lain masuk Bojonegoro saya juga tidak segan segan menjebloskan kepenjara, cerita yanto.
“Sebagai contoh seperti yang diceritakan Yanto namanya Setu pemain solar asal Tuban yang saat ini sedang meringkuk disel tahanan Polres Bojonegoro karena main solar Subsidi Tanpa koordinasi dengan APH dan dirinya” ungkap Yanto.
Kalo diperhatiin kegiatan penyalahgunaan solar subsidi ini terkesan APH Bojonegoro tebang pilih dalam penerapan hukum.
Sesuai undang undang migas tahun 2001 seharusnya pelaku ini bisa ditindak dan dikenakan sangksi kurungan penjara 6 tahun serta denda 6 enam puluh miliar baik penyedia penimbun dan pendistribusian harusnya mereka semua bisa dijerat oleh aparat penegak hukum Bojonegoro tapi mendengar cerita Yanto dan Tony seperti kong kalikong ini berhubungan sangat erat dengan mafia solar bersubsidi.
Disisi lain komarudin dari ormas sahabat polisi menyangkan kalo APH Bojonegoro bermain dengan mafia solar subsidi dan meyakinkan rekan- rekan media lain “belum tentu kebenarannya yang diceritakan Yanto tidak semua polisi seperti itu masih banyak polisi baik lainya itu hanyalah ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab nanti saya sampaikan ke Kabid privam Polda Jatim AKBP Taufik hardiansyah biar dievaluasi kinerja polres Bojonegoro agar lebih baik lagi” pungkas komarudin.
Melakukan modifikasi tangki kendaraan atau menyelipkan BBM, khususnya bersubsidi diatur Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling tinggi Rp 60 miliar.
Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya Penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi ,masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi tersebut. Meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.(Tim Limbad)