MEDAN LABUHAN | Kilaskriminal.com – Praktik perjudian mesin tembak ikan yang diduga kuat milik “KIKI” berjalan aman tanpa ada kendala penggrebekan meski lapak tempat lain justru di grebek namun berbeda dengan meja ini tampak aktif dan mulus melancarkan usaha perjudiannya.
Lapak pejudian mesin tembak ikan yang diduga milik “KIKI” menjadi pusat perhatian warga karena letaknya yang berdekatan dengan pemukiman, (Sabtu/25/01/2025).
Menurut seseorang warga yang tidak mau disebutkan namanya praktik perjudian yang berkedok judi ketangkasan yang ada di labuhan tidak jauh dari RSU Bachtiar Jakhfar dan bersebelahan dengan BRI Link di duga kuat milik “KIKI”.
“Praktik perjudian ini sudah cukup lama beroperasi dan di nilai meresahkan warga sekitar, terutama anak sekolah dan keluarga karena khawatir terpengaruh dan terjerumus kedalam aktivitas ilegal ini, kami sangat khawatir jika anggota keluarga kami sampai ikut bermain di sana, kami berharap pihak terkait secepat mungkin untuk menindak tegas perjudian ilegal ini” ungkapnya ke wartawan.
Praktik perjudian ini disinyalir meraup omset jutaan rupiah setiap harinya dan terlihat di lapak tersebut setiap harinya banyak yang datang bermain dan sangat di khawatirkan jika para pemain kalah yang tidak di sangka-sangka mudahnya timbul konflik pelanggaran hukum besifat ganda yakni tindak pidana judi berefek menculnya tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT bahkan pembunuhan motif dari perjudian sehingga minimnya keamanan dan keselamatan masyarakat akibat perjudian ini.
Harapannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya lokasi tersebut di grebek dan tangkap pemiliknya dan di proses secara hukum yang berlaku, karena ini sudah jelas melanggar Undang-Undang negara.
Para pelaku judi mesin tembak ikan ini akan di pidana yang disusun pada Pasal 303 KUHPidana Jo.Pasal 2- UU No.7 Tahun1974 mengenai penertiban perjudian yang melihat dari artian Judi yang ditetapkan pada isian Pasal 303 ayat (3) KUHPidana. (Red/tim)