Caption : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, Ketut Sumedana (ist)
JAKARTA| Kilaskriminal.com – Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Senin (27/5/2024) di periksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan mantan Bupati Bangka Tengah itu, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Berdasarkan rilis resmi kejagung kepada okeyboz.com, Erzaldi Rosman selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022 diperiksa tim penyidik selama 7 (tujuh) jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, dengan total 22 pertanyaan.
Suami dari anggota DPR RI terpilih dari partai Gerindra, Melati ini dimintai keterangan mengenai:
Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung,
Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk,
Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangannya Erzaldi menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.
Namun demikian, sepengetahuan dirinya, yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.
Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
Dengan kata lain, Erzaldi menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya. (**)
Sumber; OKEYBOZ.COM