Oknum Kades Rambipuji Intimidasi Keluarga Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Itu Sama Saja Dengan Preman

 Jember|kilaskriminal.com –  Dodik Firmansyah, S.H pengacara muda asal Surabaya sangat mengapresiasi langkah dan tindakan yang telah diambil oleh Mapolsek Rambipuji Jember yang telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pengeroyokan atas kliennya yang berinisial AKF warga Rowotamtu yang terjadi satu bulan silam.

Bahkan terdengar kabar, bahwasanya petugas kepolisian dalam perkembangan kasusnya AKF, sudah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini, yang inisialnya sudah dikantongi oleh petugas kepolisian Mapolsek Rambipuji.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kanit Reskrim Polsek Rambipuji IPDA Andres Suryo Rubedo, S.H yang mengatakan bahwasanya memang benar dalam kasus pengeroyokan AKF sudah ada tersangka baru, tinggal selangkah lagi untuk melakukan penahanan.

“Jadi memang benar, kami sudah mengamankan satu pelaku berinisial S, setelah kita kembangkan ada 2 nama baru dan kita tinggal menunggu saksi ahli agar segera bisa melakukan penangkapan,” tandas Kanit Reskrim Polsek Rambipuji saat dihubungi melalui telepon selulernya (16/12).

Tentunya mendengar kabar tersebut, membuat keluarga korban AKF melalui kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, S.H sangat senang dan berharap bahwasanya kedua pelaku segera diamankan.

Namun disini ada permasalahan baru, yang mana bahwasanya kliennya yakni ibu korban AKF, bercerita kepadanya bahwasanya rumahnya didatangi oleh oknum Kades Rambipuji dan terkesan mengintimidasi agar permasalahan ini tidak dilanjutkan atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Bahkan tidak hanya disitu saja, dirinya menambahkan bahwasanya kliennya ini juga merasa diancam kalau masih dilanjutkan rumahnya akan didatangi oleh sejumlah preman.

“Tentu ini adalah sebuah citra buruk bagi seorang kepala desa yang notabene sebagai pengayom masyarakat, namun malah memberikan kesan yang tidak bermoral bahkan tidak etis, bahkan telah melakukan pengancaman, ada apakah ini,” tandas Dodik Firmansyah, S.H saat ditemui di kantor hukum Jalan Peneleh no 128 Surabaya.

Dirinya juga menilai, kalau seorang oknum kepala desa Rambipuji itu terkesan melindungi warganya yang jelas jelas sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka agar tidak diproses secara hukum.

“Sekarang gini, siapa yang rela anaknya dikeroyok hingga babak belur, bahkan saat ini kondisi korban meskipun sudah satu bulan masih memerlukan perawatan insentif, lah ini kenapa dari kepala desa tersangka malah mengintimidasi dan melakukan pengancaman, kalau seperti ini kita akan membuat laporan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar mengetahui atas kelakuan oknum ini, karena klien kami memiliki bukti rekaman atas ucapan oknum kepala desa Rambipuji,” imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan dan akan ditayangkan dalam berita selanjutnya. (tim)



Exit mobile version