Pangdam I/BB Kembali Apresiasi Intel Kodim 0209/LB Usai Bekuk Residivis Narkoba Tahun 2020

Labuhanbatu| Kilaskriminal.com  – Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, kembali memberikan apresiasi kepada Tim Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, usai membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan residivis tahun 2020 di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (8/4/2023) pagi.

“Untuk kesekian kalinya, Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali menorehkan kinerja terbaiknya dengan mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, SKT alias TPG (47). Atas keberhasilan ini, Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, memberikan apresiasi, hormat dan rasa bangga, serta berharap kinerja positif ini bisa terus ditingkatkan di masa mendatang,” ucap Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, menyampaikan pesan Pangdam dari Media Center Kodam Bukit Barisan, Jln Gatot Subroto Km 7, 5, Medan, Sabtu sore.

Kapendam menjelaskan, berdasarkan informasi Dandim 0209/LB, Letkol Inf Muhammad Faizal Rangkuti, SIP, MIP, melalui Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos, penangkapan SKT yang baru bebas sekitar November 2022 lalu, merupakan pengembangan informasi dari masyarakat.

“SKT diamankan Tim Unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labura di Dusun IA, Pasar I, Desa Damuli Kebun yang merupakan zona merah peredaran narkoba. Dari tangannya, tim menemukan sabu-sabu seberat 4,71 gram dalam kemasan lima bungkus, dan sejumlah barang bukti lainnya,” urai Kapendam.

Adapun barang bukti lain yang ikut diamankan dari SKT, di antaranya HP Android lima buah berbagai merek, satu buah HP merek Mito dan 3 buah HP merek Nokia, 2 buah dompet, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.4.195.000, dua buah kaca pirex, timbangan mini, dan jarum suntik.

“Hasil interogasi, SKT mengaku membeli sabu-sabu dari WW di Aek Kanopan, dan kini dirinya telah dilimpahkan Intel Kodim 0209/LB ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapendam.

Dengan diamankannya SKT alias TPG ini, maka terhitung sudah ada empat tersangka pengedar narkoba yang sejak Maret 2023 dibekuk Tim Unit Intel Kodim 0209/LB.

Yakni EP dan MRN yang diamankan pada 29 Maret 2023 di Kelurahan Padang Matinggi, serta KAL yang merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Klas IIA Lobusona Rantauprapat yang diamankan pada 5 April 2023 kemarin di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.

Sumber: Pendam I/BB



Exit mobile version