Padang Lawas Utara |Kilaskriminal.com – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 15.227.054 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terlihat langsung di lokasi oleh tim media sedang melakukan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada sejumlah diduga pelangsir yang menggunakan mobil dengan tangki modifikasi muatan lebih dari ratusan liter hingga berulangkali dilakukan.
Akibat dari perilaku pihak SPBU yang terletak di Desa Aek Suhat Tano Ponggol, para pelanggan sepeda motor dan mobil yang hendak mengisi BBM subsidi tersebut terpaksa harus mengantri, karena harus menunggu sejumlah pelaku pelangsir melakukan pengisian BBM baik jenis pertalite maupun solar.
Pihak SPBU dinilai tidak memikirkan nasib para pelanggan lainnya yang sedang mengantri, sehingga sebagian pengemudi tidak tahan akibat tingkah laku para pelangsir. Diduga kuat selama ini pihak SPBU sering melakukan pengisian BBM bersubsidi terkesan mengutamakan para pelangsir yang menggunakan tangki modifikasi.
Amatan tim media, para pelangsir dari SPBU Aek Suhat/Tano Ponggol seterusnya memindahkan BBM ke jerigen diduga untuk meraih keuntungan pribadi. Secara kasat mata, para pelangsir dengan pengelola SPBU diduga telah bekerjasama atau sekongkol dalam melakukan bisnis illegal yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan Negara.
Kurangnya pengawasan dari penegak hukum terhadap SPBU 15.227.054 ini dianalisa saat pengisian BBM ke pelangsir dengan menggunakan mobil yang sama tetap dilayani meskipun berulangkali diisi. Kemudian, lokasi tempat memindahkan BBM bersubsidi ke jerigen itupun tidak jauh dari area SPBU.
Salah seorang pelanggan yang mengemudikan mobil mengeluh atas aktivitas SPBU 15.227.054 seringkali harus mengantri demi mendapatkan BBM untuk keperluan sehari-hari. Ia berharap perlakuan yang dapat merugikan masyarakat dan Negara ini dapat ditertibkan.
“Padahal kita yang mengisi BBM disini pakai barcode lo bang, tapi koq bisa ya mobil pelangsir itu bisa berulang kali mengisi BBM di SPBU ini. Kita minta pihak kepolisian segera menertibkan aktivitas ini,” tutur pengemudi yang enggan disebut namanya.
Pria yang sehari-harinya melakukan pengisian BBM di SPBU Aek Suhat itu juga menduga, leluasanya keluar masuk mobil dengan tangki modifikasi melakukan pengisian BBM ke para pelangsir disinyalir ada pemberian imbalan kepada pihak SPBU dan diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
“Kita meyakini, berjalan lancar dan melenggang bebasnya para pelangsir di SPBU ini sudah ada kerjasama dan diduga ada oknum yang bekingi,” ungkapnya.
Sementara, menurut warga lainnya juga berpendapat dan menyampaikan hal yang sama. Menurut amatan ditambah cerita yang ia peroleh, pihak SPBU terlihat seringkali mengutamakan para pelangsir daripada pengendara umum.
“Tidak lama sejak SPBU itu beroperasi, aktivitas pelangsir itu sudah berlangsung,” kata warga yang bertepatan memiliki gelar sarjana hukum.
Bagi dia, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan pihak Pertamina harus turun melalukan penyelidikan lalu memberikan sanksi tegas kepada para pelaku maupun SPBU yang dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga Solar, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Arios)