Perkara Penganiayaan Wartawan Dilimpahkan ke Polres Bangka untuk Proses Lebih Lanjut

Bangka| kilaskriminal.com  — Perkara penganiayaan terhadap wartawan di daerah Penyamun Kecamatan Pemali memasuki babak baru, Jumat, 22/12/2023. Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Laporan Pengaduan dari Kepolisian Sektor Pemali dengan nomor B/25/XII/RES.1.6/2023/Reskrim, perkembangan terakhir menyebutkan bahwa Polsek Pemali telah melakukan gelar perkara di Polres Bangka pada hari Senin (11/12/2023).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik akan melimpahkan perkara ini ke Satreskrim Polres Bangka untuk dilanjutkan proses lebih lanjut. Jacknizar, korban sekaligus pelapor, menyampaikan terimakasih atas kerja keras Polsek Pemali.

“Saya mengucapkan terimakasih atas kerja keras Polsek Pemali, sehingga perkara ini akan segera dilanjutkan dan dilimpahkan ke Polres Bangka,” ujar Jacknizar.

Peristiwa ini berawal saat Jacknizar, kepala perwakilan wilayah media Metrozone.net, melakukan investigasi ulang dan akan mewawancarai seorang pengusaha yang diduga sebagai kolektor timah ilegal pada Selasa (21/11) lalu. Namun, saat melakukan investigasi di lokasi, Jacknizar mendapat perlakuan kekerasan dari oknum pengamanan rumah pengusaha tersebut.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pemali setelah Jacknizar melakukan visum di RS Depati Bahrin Sungailiat. Jacknizar berharap perkara ini segera terselesaikan dan tidak menjadi preseden buruk di masa yang akan datang.

“Harapan saya agar terhadap perkara ini bisa segera terselesaikan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jangan sampai tindakan kekerasan apapun terjadi lagi kepada wartawan maupun orang lain di Kabupaten Bangka ini,” ucapnya.

(Tim)



Exit mobile version