Personil Gabungan Ditpolairud Polda Babel Menindak Tambang Ilegal Diperairan Batu Hitam 

Bangka| Kilaskriminal.com  – Mendapatkan laporan beraktifitasnya puluhan unit ponton TI Rajuk Tower ilegal di Perairan Batu hitam, Mengkubung, Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Rabu (01/11/2023), Personil gabungan Ditpolairud Polda Bangka Belitung bersama Satpolair Polres Bangka langsung turun ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, personil gabungan langsung menghentikan aktifitas dan menghimbau agar menggeser kan ponton-ponton TI Rajuk Tower tersebut keluar dari wilayah perairan Batu Hitam yang merupakan wilayah tangkap nelayan setempat.

Dirpolairud Polda Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Dalimunthe saat dikonfirmasi mengatakan apabila setelah dilakukan himbauan masih tetap beraktifitas maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.

“Kita akan himbau secara persuasif agar penambang tidak menambang di lokasi tersebut. Namun jika tetap bersikukuh melakukan penambangan maka akan kami tangkap dan proses hukum. Termasuk orang orang yang memberikan kesempatan untuk melakukan pertambangan di Perairan Batu Hitam, Mengkubung, Teluk Kelabat Dalam. Karena lokasi tersebut bukan merupakan zona tambang dan tidak ada IUP di sana,” Terang AKBP Indra Feri Dalimunthe kepada wartawan, Rabu (01/11/2023) malam.

Terlepas dari alasan apapun, baik sebab ataupun akibat, yang jelas melakukan penambangan tanpa izin sudah jelas melanggar Pasal 158 dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Adapun sanksinya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.[Tim]



Exit mobile version