pertarungan Kepentingan: Konfrontasi Klaim Pemilik Tambang dalam Sidang Rusunawa Pangkalpinang Ataw Vs Kapten Wahyu

Pangkalpinang | Kilaskriminal.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang illegal di belakang Rusunawa Kota Pangkalpinang semakin memanas dengan munculnya saksi baru, Kapten Wahyu, yang dihadirkan untuk dikonfrontir dengan pengakuan kontroversial dari saksi sebelumnya, Sujono alias Ataw. Hari ini, Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menjadi saksi drama hukum yang mencengangkan, ketika Kapten Wahyu, yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar saksi, mendadak menjadi pusat perhatian. Senin (23/10/2023).

Usulan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi menimbulkan keberatan dari Tim Kuasa Hukum 9 Terdakwa Kasus Dugaan Tambang Illegal di Kawasan Rusunawa Pangkalpinang. Namun, keputusan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim yang menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. “Kita harus transparan, agar kasus ini tahu siapa sebenarnya pemilik tambang di kawasan Rusunawa. Ini banyak wartawan yang meliput di sini,” tegas Raden Heru Kuntodewo SH, Ketua Majelis Hakim. Senin, (16/10/2023) lalu.

Penghadiran Kapten Wahyu menjadi saksi menjadi sorotan utama dalam persidangan kali ini. Pengakuan dari saksi sebelumnya, Ataw, yang menyebutkan bahwa tambang ilegal di kawasan Rusunawa Pangkalpinang adalah milik Kapten Wahyu, menambah kompleksitas kasus tersebut. Ketegangan terasa di udara saat Kapten Wahyu dihadirkan di ruang sidang, dihadapkan langsung dengan Ataw, yang hadir atas perintah Majelis Hakim.

Majelis Hakim memastikan bahwa konfrontasi antara kedua saksi tersebut dilakukan dengan seksama, agar kebenaran dapat terungkap di hadapan hukum. Sidang pun dimulai pukul 13.00 WIB, dengan sorotan dari media massa yang tidak ingin melewatkan satu momen pun dari drama hukum yang tengah bergulir di depan mata mereka.

Sementara itu, kelompok masyarakat setempat juga turut mengikuti perkembangan sidang dengan antusias. Mereka berharap keadilan segera terwujud, dan praktik ilegal yang merusak lingkungan di Rusunawa Pangkalpinang dapat segera dihentikan. Sidang ini bukan hanya sekadar mengungkap kebenaran di balik kasus tambang ilegal, tetapi juga menjadi cerminan dari pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat.

Dengan berbagai kepentingan yang terlibat, sidang ini diyakini menjadi tonggak penting dalam upaya memerangi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Semua mata tertuju pada ruang sidang, menunggu putusan yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sidang kali ini membuktikan bahwa keadilan tak bisa ditawar-tawar, sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba melanggarnya. (Penulis : M. Taufik, Editor : Dwi Frasetio)



Exit mobile version