Polri Amankan Penyebar Hatespeech di TikTok

Kilaskriminal.com- Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengamankan seorang pria berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok miliknya dengan username @presiden_ono_niha.

Tersangka AB mengunggah konten berbau rasisme pasca pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua yang menyulut kemarahan warganet yang dituangkan melalui komentar.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., Senin (1/1).

Sumber: Divisi Humas Polri



Exit mobile version