Polsek Dabo Singkep Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Lingga | Kilaskriminal.com – Kepulauan riau(Kepri)- Kepolisian daerah (Resore) Polres Lingga, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P. Tambunan, S.I.P Pimpin konferensi pers tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga yang didampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Bripka Budi Kurniawan dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede bertempat di Mapolsek Dabo Singkep. Rabu (02/11/2022).

Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep berhasil mengamankan pelaku berinisial TR (19 tahun) sekira pukul 04.00 wib bertempat di hotel di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P. Tambunan, S.I.P. menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 wib pelaku (TR) sedang berada di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi acara lamaran di rumah orang tua saksi (R), yang mana hubungan antara saksi (R) dan pelaku (TR) adalah sepupu jauh dari istri pelaku.

“Sekira pukul 20.00 wib pelaku ikut acara kumpul bersama dirumah orang tua saksi (R) yang melangsungkan proses penyerahan uang yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan oleh saksi (Y), pelaku melihat saksi (R) menyimpan uang tersebut kedalam laci kecil yang ada didalam lemari setelah uang tersebut diserahkan dari saksi (Y) kepada saksi (R).” Jelas IPTU Rohandi.

“Setelah acara tersebut selesai sekira pukul 21.00 wib pelaku pergi ke dapur untuk berbincang dengan saksi (Y) dan juga saksi (RD) yang merupakan abang dari saksi (R) hingga dini hari dan akhirnya bubar untuk istirahat, sekira pukul 03.00 wib pelaku yang menuju kamar saksi (R) untuk mengambil sebagian uang yang disimpan dilemari.” Tutur IPTU Rohandi.

“Keesokan harinya pelaku kembali ke rumah orang tua saksi (R) untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep dan setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya.” Ungkap IPTU Rohandi.

“Pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi (R) mengecek kembali uang tersebut dan mengetahui uangnya berkurang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut dan keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2022 saksi (R) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep.” Jelas IPTU Rohandi.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 8.000.000 dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000, dan 1 unit handphone warna abu-abu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.PIDANA ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 K.U.H.PIDANA dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Tutup IPTU Rohandi.

(Rep/Mhmmd)



Exit mobile version