Satreskoba Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu

Sungailiat| kilaskriminal.com – Release SiHumas Polres Bangka  Satres Narkoba Polres Bangka berhasil kembali tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 21.16 Gram.

Penangkapan tersangka Rin Alias Be 26 tahun warga desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.dengan Tkp dusun KD Belinyu Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Kasi Humas AKP Zulkarnain seizin AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berawal dari informasi tersebut tim grada sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku Rin Alias Be 26 tahun warga desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti narkotik jenis shabu seberat 21.16 gram”,ujar AKP Zulkarnain.

Ditambahkan oleh Kasi Humas menambahkan tersangka Rin Alias Be melakukan transaksi narkotika jenis shabu yaitu dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan.

Terhadap perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”,jelas AKP Zulkarnain.

Sumber: Humas Polres Bangka



Exit mobile version