BABEL| Kilaskriminal.com- Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.
Pelaku yang diamankan yakni seorang Pria berinisial AS berusia 30 Tahun asal Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.
“Pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Jalan Sungai Nayu Kelurahan Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (4/1/24) pagi.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Simpang Rimba.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang berada dirumahnya.
Setelah diamankan, lanjut Jojo, Tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 1 buah wadah minyak rambut warna hitam biru yang didalamnya berisikan 30 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram,”lanjut Jojo.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel juga turut mengamankan 1 Unit Handphone milik pelaku AS.
Sementara itu, usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkas Jojo.
Sumber: Humas polres Bangka