Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Mendak Desa Kuto Girang APH Harus Turun Lapangan

Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto, APH Dan Kementrian Yang Bersangkutan di Minta Turun Lapangan. ( Foto; Istw) 

MOJOKERTO, JAWA TIMUR| Kilaskriminal.com-Tambang diduga ilegal Galian C di mendek, kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur masih beraktivitas serasa kebal akan hukum dan bebas beroperasi tanpa mengantongi surat surat ijin resmi pertambangan.

Dari pantauan dan wawancara gabungan awak media dan lsm jawa Timur kepada masyarakat, tambang galian C mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto ada tiga titik, satu diantaranya dikelolah dan milik kepala desa sebelah, (D) kerap dipanggil jipang, (S) dan (H). ujar (t) warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya. (28/07/2024)

Sangat miris kedalaman tambang galian C yang digali sanggat dalam dari pantauan gabungan awak media dan lsm di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur. Dan keluar masuk ratusan dum truck yang mengangkut matrial dari galian tersebut setiap harinya.

Sementara berjalannya tambang galian C di duga kuat ilegal ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat, terpantau bebas beroperasi dan seakan akan kebal akan hukum, ada apa ini kok dibiarkan bebas beroperasi dan lancar jaya. Kemana aparat penegak hukum,

Unit tipiter polda jatim, kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan kementrian (ESDM) di harapkan turun ke tambang galian C mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur agar menindak tegas para pelaku penambang galian c yang di duga kuat ilegal alias tambang galian c bodong.

Sudah jelas jelas didalam uud republik Indonesia larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Gabungan awak media dan lsm Jawa Timur resmi melaporkan kegiatan tambang galian c yang dinduga kuat ilegal di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto, dan akan terus mengawal pemberitaan terkait dugaan tambang galian c ilegal tersebut sampai para pelaku penambang di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)



Exit mobile version