Tambang Galian C, LAN Diduga Ilegal kembali Beraktivitas 

Bangka| kilaskriminal.com- Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal beroperasi di pinggir jalan raya lintas timur Desa Air Anyir, kecamatan Merawang,Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pantauan Awak media Selasa (21/05/2024) terlihat tambang Galian C diduga ilegal masih beroperasi dan di lokasi tambang Galian C tersebut terlihat Truk berlalu lalang.Lagi mengantri giliran untuk mengisi tanah puru dilokasi tersebut.

Masyarakat sekitar saat ditemui Tim Media yang namanya minta rahasiakan mengatakan”, tambang Tanah puru punya LAN Warga Air Anyir kemarin beberapa hari tambang itu tidak beroperasi sekarang tambang nya beroperasi kembali. Kalau tidak salah tanah-tanah puru itu di muat untuk pengurukan untuk perumahan di Selindung lama Pak”.

Secara terpisah LAN yang diduga pemilik tambang Tanah puru saat dikonfirmasi Tim Media lewat nomor WhatsApp belum ada tanggapan.

Konfirmasi ke Kapolsek Merawang lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Terima kasih atas infonya”.

Sedangkan tim media konfirmasi ke Kapolres Bangka lewat nomor WhatsApp nya belum ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.

Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Tidak Membuat Takut Para Pelaku.

Tim

Sumber: Jejakkriminal.com



Exit mobile version