Bangka | Kilaskriminal.com – Sungguh luar biasa, baru saja pada Kamis (30/11/2023) yang lalu tim gabungan personil Polsek Belinyu, Satpolair Polres Bangka, Ditpolairud Polda Babel dan Posmat TNI AL Belinyu yang dipimpin Forkopimcam Belinyu melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan ilegal di perairan Batu Hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Pada saat itu Sudah tidak ditemukan lagi adanya aktifitas penambangan dilokasi yang merupakan wilayah tangkap nelayan tersebut, dan sudah terlihat bersih tanpa ada satu ponton tambang ilegal berada di perairan tersebut.
Namun, Pantauan tim wartawan pada hari Rabu (6/12/2023) terdapat sekitar ratusan unit ponton tambang ilegal kembali beraktifitas di lokasi perairan yang sebelumnya sempat di tertibkan tim gabungan yang dipimpin Forkopimcam tersebut.
Keterangan dari salah satu narasumber, bahwa aktifitas penambangan ilegal itu di koordinir oleh salah satu perangkat Desa Lumut yang merupakan Kadus Tanjung Batu bernama Ismail alias Pak Kadus.
“Semua ponton-ponton ini binaan Pak Kadus (Ismail) semua. Sekitar 200 lebih ponton,” Kata narasumber kepada wartawan.
Dalam pelaksanaannya, keterangan dari salah satu penambang, bahwa Oknum Kadus tersebut memberlakukan aturan pemotongan sebesar 15% dari hasil timah yang diperoleh penambang sebagai jasa agar berjalannya aktifitas tersebut dengan aman tanpa tersentuh hukum.
“Kita ikut Pak Kadus, dipotong hanya 15 persen saja dari hasil timah, sisanya kita bawa pulang, tidak ada potongan lainnya,” Jelas penambang tersebut.
Salah satu nelayan mengaku aktifitas penambangan ilegal tersebut kembali membuat mereka resah. Karena ponton-ponton tambang ilegal itu sudah menutupi alur nelayan. Ia juga menambahkan bahwa adanya keterlibatan oknum warga sehingga aktifitas penambangan dapat berjalan.
“Hari ini pantauan kami sudah marak beraktifitas di perairan batu hitam dan sungai rumpak, ponton-ponton sudah menutupi alur nelayan, infonya diperintah Kamirudin dan Endang,” Ungkap Nelayan.
Permasalahan ini sudah berlarut-larut lamanya, dikarenakan tidak ada upaya penindakan hukum secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum Terkait.
Pernyataan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Indra Feri Dalimunthe sebelumnya yang akan menangkap dan memproses hukum penambang serta orang yang memberikan kesempatan untuk melakukan pertambangan dikarenakan lokasi tersebut bukan merupakan zona tambang dan tidak memiliki IUP sepertinya hanya Lip Service saja.
Ditakutkan situasi dan kondisi seperti ini dapat membuat Kamtibmas di wilayah tersebut tidak kondusif. Apalagi tidak lama lagi akan diadakan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden secara serentak di seluruh Indonesia.
Diharapkan agar kali ini Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas aktifitas penambangan ilegal tersebut sehingga Kamtibmas di seputaran wilayah Teluk Kelabat Dalam terutama di perairan Sungai rumpak dan Batu hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu tetap selalu dalam keadaan kondusif. [Tim].