Bangka Selatan| kilaskriminal.com- Aktivitas Tambang Timah diduga Ilegal Pinggir Jalan Raya diperkirakan kurang lebih 10 meter diduga masuk kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, kabupaten Bangka Selatan.
Dari pantauan Awak Sabtu (23/09/2023) Pukul 16.09 Wib terlihat diperkirakan kurang lebih ada puluhan unit Ti jenis Sabu – sebu beroperasi di pinggir jalan raya yang diduga masuk kawasan Hutan Produksi (HP)
Konfirmasi masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan”, tambang itu sudah beroperasi lumayan lama kalau bisa segera di tertibkan karena apa sudah dekat dari Jalan ucapnya.
Terpisah konfirmasi ke Kapolsek Air Gegas lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Terimakasih infonya sudah kita tertibkan pak”.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di pinggir jalan raya Desa Bencah, kecamatan Air Gegas minta kepada pihak APH untuk menindak tegas siapa pun pemiliknya dan siapapun yang membackingi dan penampung bijih Timahnya dan apapun alasannya harus diproses dengan hukum yang berlaku .
(Muni B)