Tambang Timah Diduga Ilegal DAS Kampung Pasir Kembali Beraktivitas,Kasat Satpol-PP Kab.Bangka “Akan Kami Cek Dan Hentikan”

Bangka| kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi DAS diperbatasan Jalan laut dan kampung pasir, kelurahan kuday, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka,Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pantauan Awak media Rabu (10/07/2024) pukul 12.49 Wib terlihat Ti jenis Sebu-sebu diperkirakan ada sebanyak 5 Pront dan juga terlihat 1 Pront Ti jenis Gerbok lagi beraktivitas di DAS perbatasan jalan laut dan kampung pasir.Padahal lokasi tersebut seringkali di terbitkan oleh Polairud polres Bangka dan satpol- PP kabupaten Bangka akan tetapi penambang terus beroperasi sampai saat ini.

Konfirmasi warga sekitar berinisial DD mengatakan”, lokasi itu sering ditertipkan oleh Tim gabungan Polairud polres Bangka dan Satpol- PP kabupaten Bangka dan pihak PT timah akan tetapi penambang membandel, seakan-akan menyepelekan Pihak APH.

Disinggung yang koordinir tambang timah tersebut masyarakat mengatakan”,kami tidak tau siapa yang koordinir tambang itu pak”.

Terpisah konfirmasi ke Kasat Polairud Polres Bangka lewat nomor WhatsApp Rabu (10/07/2024) mengatakan”, Terima kasih infonya”.

Konfirmasi ke Satpol -PP kabupaten Bangka lewat nomor WhatsApp Rabu (10/07/2024) Mengatakan”,Akan kita cek dan dihentikan”.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

(Tim)



Exit mobile version