Tambang Timah Diduga Ilegal Di Bakit Bulum Tersentuh APH

Bangka Barat| Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di kawasan Bunut, Desa Telak, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Rabu  (06/09/2023) Pukul 17.10 Wib Terlihat Aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI Jenis Dompeng. Dan di lokasi yang sama terlihat Alat Berat warna Hijau lagi Beraktivitas.

Konfirmasi kesalah satu Penambang yang tidak mau disebut namanya Mengatakan”, kalau Lokasi ini milik berinisial YT kalau Alat Berat nya miliki ALX orang Sungailiat bang”. kalau masalah lokasi masuk kawasan apa saya tidak tau dan soal perizinan saya tidak tau saya disini cuma perkerja.

Terpisah konfirmasi berinisial ALX pemilik Alat Berat lewat Nomer WhatsApp mengatakan. Iya”.

konfirmasi kepolsek Parittiga Jebus lewat Nomer WhatsApp tidak ada tanggapan.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka Barat lewat Nomer WhatsApp dan juga tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

(Al)



Exit mobile version