Tambang Timah Diduga Ilegal Di Sungai Selan Telah Menyerobot Lahan Milik Warga

Sungai Selan|Kilaskriminal.com- , Polemik yang tidak ada habisnya bicara tentang tambang liar atau biase disebut TI ilegal kini marak di Sungai Selan Bangka Tengah, Selasa (09/05/2023).

Hasil dari pantauan dilapangan ada pulah TI diduga ilegal yang menyerobot lahan APL milik warga. Pada titik koordinat 22232425 hulu Sungai Buak kemarin siang, Senin (08/05/2023).

Dari data yang dikumpulkan awak media ada titik lain yang juga terdapat Tambang diduga ilegal terletak di Parit III Bukit Tatung Dusun Atas Sungai Selan.

Dari sumber yang didapat dilapangan menyebut ada dugaan oknum yang membekingi aktivitas TI tersebut sehingga dengan bebasnya mereka bisa menyerobot lahan APL milik warga.

Kemudian awak media pun mengkonfirmasi pada Kades Romadhon Domi, ia mengatakan bahwa tidak ada terlibatan kades disitu dan TI yang beroperasi itu dana hibahnya untuk masjid.

“Kalau saya tidak ada keterlibatan di TI itu, itu masyarakat yang ber TI untuk Masjid. Dananya untuk hibah ke Masjid” ucap Domi.

Aktivitas TI diduga ilegal ini berjalan aman saja tanpa tersentuh hukum dan dibiarkan sebagai pembenaran untuk Dana Hibah ke Masjid meski sudah diketahui pihak desa.

Diduga ada oknum A sebagai koordinator dilapangan untuk menyampaikan hasil tambang diduga ilegal kepada D.

“Untuk koordinasi kita setor ke koordinator ke A pak, diteruskan ke oknum D” ucap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Secara terpisah konfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah mengatakan, “Terimakasih”.

Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.

(Tim)



Exit mobile version