Tambang Timah Diduga Ilegal Dusun Riau Silip Kembali Beraktivitas 

Riau Silip| kilaskriminal.com- Tambang timah diduga Ilegal kembali beroperasi di Dusun Riau Silip Desa Riau Silip, Kecamatan Riau silip, kabupaten Bangka.

Dari pantauan Awak media Kamis (23/03/2023) Pukul 11.53 Wib terlihat alat berat mini warna hijau merek Kobelco lagi beraktivitas dan dilokasi yang sama terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal mengunakan TI jenis Dompeng.

Terpisah konfirmasi ke masyarakat sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”,Tambang itu sempat tidak beroperasi udah lama sekarang mereka mulai berkerja lagi kalau yang punya TI kalau tidak salah punya Pak RT Pak” Ucapnya.

Konfirmasi ke Kapolsek Riau Silip lewat Nomer WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

(Tim)



Exit mobile version