Bangka| kilaskriminal.com – Aktifitas puluhan unit tambang apung diduga ilegal kembali beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Perimping, sangat dekat dari Jembatan Perimping, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Dari Pantauan Awak media Rabu (27/12/2023) Pukul 09.05 WIB terlihat puluhan Unit Tambang Apung yang Beroperasi DAS Jembatan Perimping Semakin hari semakin parah.
Saat awak media konfirmasi masyarakat sekitar yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, “kami hanya bisa pasrah percuma kami mengimbau para penambang sementara pihak APH tidak ada tindakan tegas terhadap penambang tersebut. Terkesan ada pembiaran terhadap penambang yang beroperasi di jembatan perimping.Kami menduga ada oknum yang membekingi di balik tambang Timah di jembatan Perimping karena penambang sangat berani dan menantang karena mereka tambang fasilitas umum Tuturnya.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).
(Alvian)