Bangka| Kilaskriminal.com- Saat Tim media ini melintas Jalan Raya Berbura,kecamatan Riau silip, kabupaten Bangka Kamis (06/06/2024) terlihat tanaman sawit di belakang Papan Plang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kawasan Taman Nasional Gunung Maras.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan tanaman sawit tersebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Maras sesuai SK 6614 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan Hutan provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Kepala DLH Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan bidang kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, kecuali terkait Pengelolaan Tanaman Hutan Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Terkait regulasi penanaman tanaman sawit di kawasan hutan, Ismir menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat regulasi terkait kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit, seperti yang diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Regulasi ini menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan hutan dengan pembatasan penanaman sawit baru, serta penyerahan kembali lahan kepada negara setelah satu daur selesai. Detail penanganan permasalahan ini dapat dikonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(Sinyo)