Tanggapan Taufik Koriyanto Sebagai Wakil Ketua DPRD Tentang Perumda Alam Milik Kabupaten Bangka

Sungailiat| kilaskriminal.com – Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri (Perumda Alam) yang sejak awal digadang-gadang oleh Saudara Mulkan selaku Bupati Bangka bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan buat daerah, malah saat ini merugikan keuangan daerah. Faktanya bantuan modal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 tidak tahu rimbanya dan menurut pantauan di kantor Perumda Alam, beralamat di Jl. Jendral A. Yani Parit Padang sungailiat sudah tutup dan tidak ada aktifitas lagi dan informasinya Direktur Perumda Alam telah mengundurkan diri.

Selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, saya tidak kaget dengan kondisi Perumda Alam Lestari milik Pemkab Bangka, karena sejak awal pembentukan perumda tersebut kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka sudah menolak dengan keras melalui pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna tangga 2 Maret 2020 yang lalu.

Saya ingat betul pada rapat paripurna tanggal 2 Maret 2020 itu, Pihak Eksekutif menyampaikan 3 Raperda inisiatif melalui Saudara Wakil Bupati Bangka yaitu : Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Badan Musyawarah Desa, Raperda Tentang Perangkat Desa dan Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri.

Pada saat itu saya selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka dan membacakan pandangan umum dalam rapat paripurna hanya menerima dua Raperda untuk dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yaitu : Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Badan Musyawarah Desa dan Raperda Tentang Perangkat Desa, sedangkan terhadap satu Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri kami menolak dan tidak dapat menerima serta menyetujuinya untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan dan melarang anggota Fraksi Gerindra menjadi angota Pansus III saat itu yang membahas Raperda Penyertaan Modal Perumda Alam, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :

Bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah memberikan penjelasan maupun memberikan dokumen terkait dengan Rencana Bisnis Perumda Alam, apakah memiliki peluang dan potensi yang menjanjikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka.

Bahwa di periode pemerintah sebelumnya telah berdiri dan berjalan BUMD PT. Bangka Global Mandiri (BGM) yang diduga telah merugikan keuangan daerah dan katanya sudah dibubarkan, sehingga belajar dari pengalaman BUMD PT. BGM sangatlah bijak jika kami meminta untuk tidak menerima dan menyetujui pembahasan Raperda pernyertaan modal kepada Perumda Alam, mengingat sampai saat ini Perda tentang Pembubaran BUMD PT. BGM belum diterbitkan, sehingga hal seperti ini diduga kedepan berpotensi merugikan keuangan daerah apabila Raperda ini terus dipaksakan untuk disahkan menjadi Perda.

Bahwa berdasarkan Pasal 3 Perda No. 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri, Perumda Alam bergerak dalam bidang usaha pertanian, pariwisata dan energi, dengan modal dasar Perumda Alam beruapa uang dan barang sebesar Rp. 119.268.647.072,- yang sumber modal usahanya diambil dari APBD Kabupaten Bangka.

Mengingat kondisi Perumda Alam seperti itu, maka kita minta kepada kawan-kawan komisi II DPRD Bangka untuk segera memanggil seluruh pengurus Perumda Alam untuk diminta pertanggung jawaban, sebelum masalah ini di tangani oleh Aparat Penegak Hukum.

Sumber :

Taufik Koriyanto

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka

Senin 27 Februari 2023



Exit mobile version