Tiga Excavator Rambah Kawasan HP Sungai Sembulan di Desa Guntung Koba Bangka Tengah

Bangka Tengah| kilaskriminal.com –Kawasan Hutan Produksi memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan sumber daya alam yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap batasan ini menimbulkan kekhawatiran serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk melindungi lingkungan dan hutan yang berharga bagi kehidupan kita.

Sanksi bagi pelaku penambang ilegal, telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Media ini mengungkap adanya aktivitas penambangan timah yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Bemban 8, Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, telah memicu keprihatinan dan kecaman pada Kamis (28/09/2023).

Terpantau sebanyak tiga alat berat dengan merek Hitachi berwarna oranye terlihat sedang beroperasi di area tersebut.

Padahal, di lokasi yang sama, terlihat papan plang dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan tiang-tiang yang patah.

Menurut Bujang (bukan nama sebenarnya), tambang tersebut diduga milik BY dan AL. Bujang juga menyebut, BY dan AL terlihat bekerja menggunakan mesin Puso.

“Tambang itu diduga milik BY dan AL, mereka menggunakan mesin besar, mesin Puso,” kata Bujang.

Terkait aktivitas tambang timah didalam kawasan Hutan Produksi itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono belum merespon konfirmasi dari Asatu Online. Kapolres hanya mengucapkan terima kasih atas info dari wartawan.

(Mamang)



Exit mobile version