Sungailiat| Kilaskriminal.com – Kembali lagi Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 4.49 gram. Jum’at (28/10/2022)
Penangkapan terhadap tersangka BS alias Budi 39 tahun di TKP rumah kontrakan lingkungan Parit padang Sungailiat Kabupaten Bangka. kamis (27/10/2022)
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan penangkapan terhadap BS alias Budi berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba. “Dengan info tersebut Tim Gradak sat narkoba polres bangka melakukan penangkapan terhadap BS alias Budi dan mendapatkan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto *4,49 gram*, 1 (satu) bungkus white kopi, 6 (enam) buah potongan white kopi, 1 (satu) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah tempat celengan, 1 (satu) buah tempat Minyak Rambut merek pomade, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna gold dan1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah”,ujar kasat.
Selain itu kasat Narkoba Pores Bangka menambahkan modus Tersangka BS alias Budimelakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan melempar paket Narkotika jenis sabu kebeberapa titik yang sudah ditentukan.
Atas berbuatannya tersangka BS alias Budi diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,tegas Kasat.
Sumber: Humas Polres Bangka