Tim Gradak Satreskoba Polres Bangka Tangkap Sepasang Kekasih 

Sungailiat| Kilaskriminal.com – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap Sepasang Kekasih pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Sabu. sabtu (12/11/2022)

Penangkapan pelaku MI Alias Ifan black 41 tahun dan SJ Alias Eka 33 tahun di TKP jalan Ahmad yani Gang Cempedak Jalur 2 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2,51 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Dari hasil penyelidikan tim Gradak menangkap MI Alias Ifan Black dan di TKP ada SJ Alias Eka.lalu dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1( satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) buah timbangan digital warna hitam, 2 ( dua ) bal plastik klip,1 buah boneka warna pink yang didalam boneka tersebut terdapat 1 buah botol bekas permen happy dent white warna putih yang berisikan 11 ( sebelas ) bungkus platik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, total BB *2,51 gram* dan 1( satu ) buah Hp samsung warna putih”,ujar Iptu Deni

Ditambahkan kasat Narkoba tersangka MI Alias Ifan Black dan SJ Alias Eka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paketan sabu di sejumlah titik di jalan raya belinyu”, tegas Iptu Deni

Atas perbuatan nya tersangka MI Alias Ifan Black dan SJ Alias Eka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *