Tanjungbalai Sumut|kilaskriminal.com –Gawat, masyarakat Tanjungbalai Sumatera Utara menolak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai menjadi pimpinan mereka di Legislatif dikarenakan dipecat dari pekerjaannya karena positif menggunakan Narkoba.
Setelah dilantiknya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KotaTanjungbalai Sumatera Utara 1 Oktober 2024, maka DPRD setempat akan menyusun kelengkapan perangkat Dewan. Masyarakat kota Kerang memprotes dan menolak dipimpin anggota DPRD yang dipecat dari pekerjaannya karena menggunakan narkoba.
Bentuk protes dan penolakan tersebut, masyarakat memasang spanduk dijalan, taman dan jembatan, sehingga kini mendapat perhatian dan pembicaraan di kedai kopi bahkan di kantoran Pemerintah
Pantauan wartawan, spanduk ditaman kota yang dekat dengan gedung DPRD jalan Jend Sudirman bertuliskan “Tanjungbalai Berduka” Dipecat Dari PDAM Tirta Kualo Karena Positif Memakai Narkoba Dilantik Menjadi DPRD Tanjungbalai.
Spanduk spanduk tersebut menjadi pemandangan yang naif, mengingatkan agar DPRD yang dilantik untuk menjadi perhatian, jangan salah menempatkan anggota DPRD yang ditolak masyarakat menjadi pimpinan Legislatif.(AGS)