DPD GEMMA PETA Kota Padangsidimpuan Melakukan Aksi Ujuk Rasa Didepan Kejari Padangsidimpuan

GEMMA PETA INDONESIA : Periksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan Dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan Terkait Pemotongan Alokasi Dana Desa Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023

Padangsidimpuan | Kilaskriminal.com- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (DPD – GEMMA PETA NDONESIA) Kota Padangsidimpuan melakukan aksi Unjuk Rasa didepan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin 30/12/2024.

Tidak menutup kemungkinan juga dalam pemeriksaan lanjutan ataupun yang sudah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dapat di lakukan pemeriksaan (Inspektorat Kota Padangsidimpuan Dan Pendamping Desa) sebagaimana yang teman – teman sampaikan dalam aspirasi sehingga apa yang menjadi kegundahan ataupun kebingungan daripada teman-teman khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi terang, kita menunggu hasil daripada penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara, Hal ini disampaikan langsung oleh Jimmy Donovan, S.H, M.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di depan Gemma Peta Indonesia yang melakukan Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam Aksi Unjuk Rasa Gemma Peta Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan terkait kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Se-Kota Padangsidimpuan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat antara lain Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan serta Melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan Inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang, Namun sangat disayangkan, Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak dapat mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang terhadap adanya dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

Begitu juga dengan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi: Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar, Maka Patut diduga dan Kuat Dugaan Pendamping Desa mengetahui dan/atau diduga turut serta dalam mensukseskan dalam arti kata diduga ikut serta menutup-nutupi atau tutup mata dengan adanya Pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, karena kami menduga mereka terlibat dan/atau diduga ikut serta dalam mensukseskan Pemotongan Alokasi Dana Desa yang kasusnya telah viral di media sosial dan kami juga menduga perjalanan dinas Inspektorat dalam daerah pada Tahun Anggaran 2023 Fiktif karena Perjalanan dinas dalam daerah merupakan rangkaian tugas dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.” Kata Mahmul Harahap selaku Koordinator Lapangan Unras.

Randa Pohan selaku Koordinator Aksi juga menambahkan, “Tidak mungkin seorang Honorer dapat melakukan pengumpulan Uang Pemotongan Alokasi Dana Desa tanpa ada perintah dari atasan, kenapa sampai sekarang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak dapat menghadirkan atau memeriksa atasan AN…??? dan didalam video testimoni Istri Terdakwa AN yang telah viral di Media Sosial mengatakan diduga Inspektorat ikut dalam Musyawarah untuk korupsi Alokasi Dana Desa, analisa saya, Istri AN tidak akan mengatakan itu dalam Video Testimoninya kalau bukan AN yang memberitahukannya kepada Istrinya, kalau analisa saya ini benar berarti mungkin dalam Persidangan Tipidkor Medan AN menyampaikan hal ini di depan Majelis Hakim Tipidkor.” Ungkap Randa Pohan.

”Saya pernah menyampaikan kepada wartawan dari salah satu media bahwa Kasus Tindak Pidana korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa Sebesar 18% setiap Desa Se – Kota Padangsidimpuan Pada Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara sistemik, yaitu satu tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif, dan Terkait Pendamping Desa, Apakah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah atau pernah memanggil dan memeriksa Pendamping desa??? Sepengetahuan saya kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak atau belum pernah memanggil dan memeriksa pendamping desa terkait Pemotongan ADD karena dari setiap konprensi pers yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Pihak kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak pernah menyampaikan dalam Konprensinya telah memanggil dan memeriksa Pendamping Desa se-Kota Padangsidimpuan, begitu juga Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak pernah kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengatakan telah memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebagaimana Tupoksi Inspektorat itu sendiri dalam pengawasan keuangan internal Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait Pemotongan ADD Se-Kota Padangsidimpuan.” Ujar Ronald Harahap.

Jimmy Donovan, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memberi tanggapan atas Tuntutan Unjuk Rasa yang dilakukan Gemma Peta Indonesia di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin 30/12/2024. “Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan Kejati Sumatera Utara dan koordinasi dengan kami untuk perkara pemotongan dari Alokasi Dana Desa 18 % ini telah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dan sudah dilakukan berita acara serah terima per Oktober 2024 untuk penanganan perkara sudah diambil alih Kejati Sumatera Utara, dalam hal ini penanganan perkara tetap berjalan namun saat ini perkara ditangani Kejati Sumatera Utara.” Kata Jimmy Donovan, S.H, M.H didepan Pengunjuk Rasa.

Terkait Tuntutan Unras yang meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspetorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan yang diduga terlibat dan/atau diduga ikut serta mensukseskan Pemotongan Alokasi Dana Desa. Jimmy Donovan, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan kepada Pengunjuk rasa, “bahwa Tidak menutup kemungkinan juga dalam pemeriksaan lanjutan ataupun yang sudah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dapat di lakukan pemeriksaan sebagaimana yang teman – teman sampaikan dalam aspirasi sehingga apa yang menjadi kegundahan ataupun kebingungan daripada teman-teman khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi terang, kita menunggu hasil daripada penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara.” Terang Jiimmy Donovan, S.H, M.H

Diakhir Unras Randa Pohan Menyampaikan “Unjuk Rasa akan kami lakukan setiap minggu sampai tuntutan kami dapat direalisasikan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.” Tutup Randa Pohan dalam aksi unras.*(Tim)*



Exit mobile version