PARITTIGA| Kilaskriminal.com — Setelah di beritakan oleh beberapa Media terkait Tambak Udang yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) desa Bakit, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar) Akhirnya terjawab, Rabu (16/11/2022) Pukul 17.00 WIB.
Ternyata Tambak Udang PT. Bakit Mandiri Vaname dengan Nomor Induk Berusaha (NIB: 2007220078275) Milik Ahon Bakit merupakan Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan memiliki legalitas dari Kabupaten Bangka Barat.
Hal itu terungkap setelah Tim Gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP) Jebu Bambang Antan (Unit II) kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat yang di pimpin Langsung Panji Utama S.H dan PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K
“Hari ini kami bersama Polsek Jebus sudah melakukan pengecekan dan hasil di lapangan sesuai dengan Nomor Titik Koordinat X:0579642, Y:9817866 kawasan tersebut bukan Hutan Lindung dan dari ukuran yang kita cek hari ini jarak Hutan lindung 2,7 kilo dari titik Tambak Udang,”kata Panji.
Panji juga, Memastikan Tambak Udang PT. Bakit Mandiri Vaname Nomor NIB Seperti plang yang terpasang di lokasi tersebut bukan lah kawasan Hutan Lindung
Sementara itu Pemangku Sementara (PS) Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K saat dikonfirmasi oleh sejumlah Media, Mengatakan mereka juga mengecek Tambak tersebut dan sesuai nomor koordinat yang di tunjukan pihak KPHP benar kawasan tersebut bukan Kawasan Hutan Lindung dan merupakan APL.
“Dari hasil pengecekan KPHP bersama kami sesuai dengan SK Menhut Nomor 798 dan 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.”tandasnya.
(Tim)