Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Berhasil Ringkus CH (44) Diduga Pelaku TPPO

Sungailiat| kilaskriminal.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus tindak pidana “Perdagangan orang dan eksploitasi seksual”. Selasa (4/7/2023).

” Kejadian diperkirakan pada bulan Agustus 2022 sampai bulan April 2023,” Ujar Kompol Robby Ansyari di dampingi oleh Kasat Reskrim Rene Zakharia, S.I.K., dan kau Humas AKP Zulkarnain. Senin (10/7/2023).

Yang mana Tkp Di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dengan tersangka CH (44) dan korban Bunga (17) warga Palembang.

Waka Polres Bangka Kompol Robby Ansyari, S.I.K., menjelaskan kejadin berawal dari korban yang berasal dari Palembang datang bersama temannya ditawari untuk bekerja di Cafe.Karena pekerjaan tersebut sebagai pelayan cafe, korban pun akhirnya mau untuk bekerja di Bangka.

“Kemudian korban berangkat menuju Bangka dengan di biayai oleh tersangka dan sampai di Tkp Korban langsung berkerja.saat melakukkan pekerjaan korban ditawarin ” Short time” Namun korban tidak mau,” Ujar Kompol Robby Ansyari.

Setelah beberapa bulan korban hendak pulang namun pelaku mengatakan bayar dahulu hutang perjalanan .saat itu kondisi korban dalam keadaan hamil.lalu korban meminta tolong kepada salah satu tamu untuk menebus dirinya agar bisa keluar dari Tkp sebesar 5 jt.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., menjelaskan setelah ditebus oleh tamu tersebut korban pun akhirnya bisa pulang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.

“Dengan mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi Tkp, serta meminta keterangan dan mengamankan CH selaku pemilik Wisma,” Jelas AKP Rene Zakharia.

Atas perbuatan pelaku CH diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10btahun dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun,” Jelas AKP Rene Zakharia.

Sumber: Humas polres Bangka



Exit mobile version