Bangka| Kilaskriminal.com- Walaupun sempat berhenti sebelumnya, kini aktifitas jual beli timah kembali marak. seperti yang ditemui oleh awak media di Dusun Lubuk Lesung, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Sabtu (11/02/2023).
Seorang warga yang berinisial GI terpantau membeli dan menampung timah dari para penambang yang bekerja secara ilegal di wilayah setempat.
Ia melakukan aktifitasnya tersebut di sebelah rumah miliknya yang berada di Dusun Lubuk Lesung dimulai dari sore hingga ke malam harinya.
GI yang merupakan pendatang dari pulau jawa ini pun mengaku bahwa ia belum terlalu lama menggeluti usaha jual beli timah tersebut.
Saat ditanyai kemana dikirimkan timah hasil pembeliannya itu, ia mengaku menjualnya kembali dengan kolektor yang berani beli dengan harga tinggi.
“Kalau saya tergantung mana harga yang paling tinggi, jual lepas,” Ujar GI pada awak media.
GI dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang No.3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.(Tim)