Diduga SPBU 24.331.154 Melayani Pengerit 

Bangka Selatan| kilaskriminal.com – Maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Selasa, (15/10/2022) Terlihat depan SPBU 24.331.154 di lapangan bola dekat rumah Warga di perkirakan kurang lebih sekitar 20 Meter dari SPBU tersebut Mobil ISUZU Panther Warna Biru Nopol BN 8081 VQ diduga lagi melakukan kencingan Solar dan Beberapa Motor Tanpa Plat nomor Pengerit diduga lagi melakukan kencingan ditempat yang sama terlihat diperkirakan kurang lebih ada puluhan Jerigen yang berisi BBM bersubsidi Pertalite.

Lalu Awak media menuju ke SPBU, alangkah terkejutnya menjumpai salah satu orang yang lagi melakukan pengisian BBM Pertalite mengunakan Tengki Doubel yang di taruh atas Jok Motor.

Konfirmasi Pengerit mengatakan,”kami ambil di SPBU 24. 331.154″, ucapnya.

Konfirmasi Gr pengurus SPBU 24 .331. 154 lewat Nomer WhatsAppnya tidak ada tanggapan.

Konfirmasi Ke Kapolres Bangka Selatan lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,”Tks infonya.

Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sumber: Jejakkriminal.com



Exit mobile version