Kota Pangkalpinang Bukan Kawasan Pertambangan 

Pangkalpinang| kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi disebalah Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalem, Kota Pangkapinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan awak media Sabtu (14/10/2023) Pukul 14.01 terlihat aktivitas tambang timah diduga menggunakan TI Rajuk Tower seakan-akan para penambang kebal hukum karena kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Konfirmasi ke PJ Gubernur Babel lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan”, Terimakasih’.

Konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra lewat nomor WhatsAppnya Mengatakan”, Akan segera kami diselidiki”.

Konfirmasi ke Oges diduga pengurus Tambang hanya dijawab dengan kalimat “Mantap”.

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas Tambang Timah diduga Ilegal yang beroperasi di sebelah Rusunawa kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalem, meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku karena kota Pangkalpinang udah di tetapkan sebagai Zero Tambang.

awak media sudah berusaha konfirmasi ke Kapolda Babel belum ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.(Hen)

Sumber: Jejakkriminal.com



Exit mobile version