Pelaku Curanmor di Indomaret Pasar Besar Surabaya Disidang, Ini Faktanya

Surabaya| kilaskriminal.com – Kasus pencurian sepeda motor di Indomaret Pasar Besar, Surabaya, yang terjadi pada Rabu (27/12/2023) lalu, kini sudah memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa pencuri diikutsertakan dalam persidangan pembacaan terdakwa, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (20/3/2024) kemarin siang. Mereka adalah Mohammad Riski dan Rizal Aftaraja.

Diketahui, pencurian ini tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan 3 tempat berbeda. Lokasi pertama di depan toko Dunkin Donat SPBU Wiyung. Lokasi kedua di Indomaret Undaan Kulon, dan lokasi ketiga di Indomaret Pasar Besar.

Dari ketiga lokasi kejadian, komplotan pelaku diketahui berjumlah 5 orang, masing-masing bernama Mohammad Riski, Rizal Aftaraja, Irmawan Prasyanto (Daftar Pencarian Orang nomor : DPO/R/156/XII/Res 1.8/2023/Satreskrim), Setiawan, Iffat Danu Saifani.

Setelah mengeksekusi Honda Beat warna Hitam nopol L 5122 AAO milik saksi berinisila NC di depan toko Dunkin Donat SPBU Wiyung, kelima pelaku pergi ke parkiran Indomaret Undaan Kulon dengan menggunakan 1 unit mobil rental Toyota Avanza putih dengan pelaku Riski sebagai sopir, pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 05.14 WIB.

Sesampainya di lokasi, pelaku melihat motor Honda Beat hitam nopol L 4363 AAR milik saksi berinisial PIDE. Kemudian, pelaku Setiawan mencongkel kunci setir motor tersebut sambil diawasi dari dalam Indomaret oleh saudara Iffat Danu.

Setelah itu, motor tersebut dibawa oleh saudara Irmawan Prasyanto. Sedangkan, terdakwa Rizal menunggu di dalam mobil. Hasil curiannya tersebut dijual oleh saudara Irmawan.

Atas penjualan motor tersebut, terdakwa Riski mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp300.000, sedangkan Rizal mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Tak cukup sampai disana, kelimanya juga melakukan percobaan pencurian di Indomaret Pasar Besar Surabaya, pada Rabu (27/12/2023) sekira pukul 15.20 WIB.

Kali ini, terdakwa Riski kembali diajak melakukan pencurian oleh saudara Irmawan dan Setiawan ke parkiran Indomaret di Jalan Pasar Besar No 9-11, Kota Surabaya dengan menaiki sepeda motor Honda PCX merah tanpa plat nomor milik saudara Irmawan dengan saudara Setiawan sebagai joki.

Selagi terdakwa Riski mengalihkan pandangan korban, saudara Irmawan mencongkel Honda Scoopy nopol L 6071 DAA milik saksi berinisial A. Berhasil mendapatkan buruannya, terdakwa Riski kemudian membawa motor tersebut hendak dijual.

Akibat perbuatan komplotan curanmor tersebut, saksi A mengalami kerugian materiil senilai RP14 Juta. Saksi PIDE mengalami kerugian materiil senilai Rp17,8 juta. Saksi NC mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp18 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Din/Limbad/Red)



Exit mobile version