S Mengaku Wartawan Salah Satu Media Nasional Diduga Beking Tambang Timah Ilegal Dibakik

Bangka Barat| kilaskriminal.com – Wartawan adalah Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Wartawan adalah seseorang yang memiliki kegiatan jurnalistik secara teratur.

Kegiatan yang dilakukan oleh wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita up to date kepada masyarakat melalui media massa, baik elektronik maupun cetak.

Adapun pekerjaan yang termasuk wartawan adalah reporter, juru kamera berita, juru foto berita, editor, dan editor audio visual.

Wartawan bertugas untuk mengamati peristiwa yang sedang terjadi dalam berbagai bidang agar dapat membongkar tindak kejahatan.

Profesi wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam penyebaran berita kepada masyarakat.

Namun apa yang terjadi kalau ada wartawan yang membackup penambang ilegal, seperti salah satu oknum yang mengaku wartawan dari salah satu media nasional inisial S ini, dengan beraninya mengaku kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa dirinya adalah wartawan.

Hal itu diutarakan oknum S ini sewaktu Tim Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) Babel dibawah pimpinan Letnan Kolonel Leonardi Hilman, Msc bersama PT.Timah sedang melakukan penertiban penambang ilegal di IUP PT Timah di Laut Bakik Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Selasa (8/2/2023).

Dengan congkaknya S mengaku sebagai wartawan didepan rombongan Bakamla Babel dan PT Timah, seakan – akan dirinya kebal hukum.

“Saya ini wartawan dari salah satu media, saya ada pegangan dua ponton tambang disini ( maksudnya laut Bakik),” ujar S kepada rombongan dari Bakamla Babel dan PT Timah, Rabu (8/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Komandan Tim Penertiban Letnan Kolonel Leonardi Hilman sangat meyayangkan ada oknum yang mengaku sebagai wartawan namun membackup penambang ilegal. Menurut Letkol Leo panggilannya, tidak semestinya seorang wartawan yang mengerti hukum namun melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Seorang wartawan itu pasti mengerti hukum bukan malah melanggar hukum dengan menghalangi APH melakukan penertiban terhadap penambang ilegal di IUP PT Timah,” sesalnya.

Sementara itu S sendiri kepada Deteksi Pos membantah kalau dirinya membackup tambang ilegal dilaut Bakik, Bangka Barat. Dirinya berada dilokasi tambang karena ditelepon oleh penambang yang terkena penertiban.

“Saya berada dilokasi karena ditelepon oleh penambang yang mengabarkan ada penertiban tambang oleh suatu instansi pemerintah, saya tidak membackup, memang saya ada pegangan dua ponton. Kalau saya membackup tambang, tanggunglah kalau hanya dua ponton,” terangnya melalui telepon kepada Redaksi Deteksi Pos, Rabu malam (8/2/2023).

Namun ada pengakuan S yang meragukan, karena dari pengakuan S kepada Deteksi Pos, dirinya berada di lokasi karena sedang liputan.

“Saya juga tadi sedang liputan di lokasi tambang, saya biasa liputan ditambang dari pagi sampai sore, tidak tau tiba-tiba ada operasi penertiban dari Bakamla Babel, jadi saya datang ke Kapal bersama penambang lain. Saya tidak menghalangi petugas dari Bakamla, saya hanya mempertanyakan saja mengapa mereka melakukan penertiban,” terang S.

Namun, sewaktu ditanyakan kapasitas dirinya sebagai wartawan yang membela penambang ilegal, S langsung mematikan telepon dan S tidak menjawab lagi telepon dari Deteksi Pos sewaktu di telepon ulang.(Tim)



Exit mobile version