Tambang timah Diduga Ilegal Milik B kawasan HP Terus Beraktivitas 

Belinyu| Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) Desa Gunung pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Selasa (14/02/2023) Pukul 10.11 Wib terlihat aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi kawasan Hutan Produksi (HP) mengunakan mesin TI Dompeng dan di lokasi yang sama terlihat Alat Berat Warna Oreng Merek Hitachi lagi beraktivitas dilokasi tambang tersebut.

Konfirmasi kesalah satu penambang Mengatakan”, tambang timah ini milik ibu haji Bernisial B kalau PC nya milik Bernisial YS bang”.

Terpisah Konfirmasi kepemilik tambang warga lebuk lesung Bernisial B Mengatakan”,Ya Aktivitas pertambangan timah terlalu banyak? dikarenakan masyarakat mau berkerja,jika penambang tidak menghasilkan timah,adakala disebut tambang gerat kaleng pungkasnya.

Masyarakat sekitar juga menambahkan TI itu milik ibu Haji B mereka kerja dikawasan Hutan Produksi (HP) pak “.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

(Tim)



Exit mobile version