Tambang Timah Pinggir Jalan Rinding Panjang Terus Beraktivitas 

Merawang| kilaskriminal.com-  Aktivitas Tambang Timah diduga ilegal beroperasi Desa Rinding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka belitung.

Pantauan Awak Media Senin (05/12/2022) Pukul 14 .57 Wib terlihat TI Sebu-sebu yang beroperasi di Pinggir Jalan diperkirakan kurang lebih belasan meter

Saat Awak media menjumpai salah satu Warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,” Tambang timah sebelah saya ini baru dua mingguan kalau tidak salah Tanah mereka tambang itu tanah Pribadi Milik berinisial CP Warga Desa Dwi Makmur Ucapnya.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka Lewat Nomer WhatsAppnya Mengatakan,”Terimakasih infonya.

Terkait Pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi pinggir jalan Desa Rinding Panjang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan diproses dengan hukum yang berlaku.

Tim



Exit mobile version