Foto Istimewa : Transaksi Jual- Beli Pasir Biji Timah Dikediaman Berinisial YD Dusun Cangkum Rt 02,Desa Riding panjang,Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka
Belinyu| Kilaskriminal.com- Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, terkhususnya di Kabupaten Bangka.
Video: Kolektor Tim Berinisial YD Melayani orang Jual Timah.
Berdasarkan hasil informasi yang diterima Tim Wartawan, bahwa adanya transaksi jual – beli pasir biji timah di kediaman warga Dusun Cangkum Rt 02 ,Desa Riding panjang, Kecamatan Belinyu (YD) diduga tanpa izin alias ilegal dan aktivitas tersebut berlangsung lumayan lama.
Atas dasar informasi yang diperoleh, Tim langsung menelusuri tempat kediaman berinisial YD. Alhasil, memang benar rumah milik berinisial YD.Dusun Cangkum Rt 02,Desa Riding panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dijadikan tempat untuk menampung serta transaksi jual – beli pasir timah dari penambangan diduga ilegal Rabu Malam (31/01/24) Pukul 19.00 Wib.
Saat tim awak media konfirmasi ke Kolektor timah berinisial YD dengan nada menatang Mempertanyakan media dari mana siapa ketuanya??. kami akan cari biar tau orangnya, dan kami juga punya kawan media yang lebih tinggi dari mereka dan tolong hapus berita dan video nya pungkasnya.
Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Dari hasil temuan ini tim berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak baik penegak hukum ataupun instansi pemerintah.
(Tim)