Surabaya| kilaskriminal.com – Aksi pencurian kabel telepon yang terjadi di Kenjeran Park atau lebih dikenal Kenpark akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek Kenjeran.
Polsek Kenjeran berhasil mengamankan tiga pria pelaku pencurian kabel telepon yang terjadi di Kenpark yang berinisial AD, ML, MS, Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan oleh tiga tersangka ini.
“Awalnya pada 8 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 wib salah satu dari pelaku memiliki ide untuk mencuri kabel telepon yang berada dikawasan Kenpark. Berbekal alat berupa tangga dan tang potong ketiganya langsung berangkat ke tkp untuk melancarkan aksinya,”jelasnya.
“Setelah melakukan aksinya dengan lancar dan mendapatkan incarannya sekitar pukul 14.00 wib ketiga pelaku langsung bergegas meninggalkan area Kenpark dengan membawa gulungan kabel telepon telepon hasil curiannya, namun sayang karyawan Kenpark yang melihat hal tersebut merasa janggal dan langsung mencurigai ketiga pria itu,” sambungnya.
Melihat hal itu karyawan Kenpark langsung menghubungi Polsek Kenjeran dan belum sempat pergi jauh ketiga pelaku harus berhadapan dengan Polsek Kenjeran terlebih dahulu.
Saat diintrogasi ketiganya mengaku bahwa hanya melakukan ini sekali dan motif tersangka melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari pengakuan ketiganya dan barang bukti yang berhasil diamankan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Kenjeran. (red)