Belinyu| kilaskriminal.com- laporan Polisi Nomor :LP/B976/XII/2022/SPKT/SEK BELINYU/RES BANGKA /POLDA KEP BABEL,Tanggal 01 Desember 2022
Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 03.00 Wib Anggota Unit Reskrim bersama Unit intel polsek belinyu mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku yang telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan berupa1(satu) unit mesin Perahu merk SUZUKI 40 PK warna Hitam dan 1 (satu) unit mesin perahu merk TOHATSU 18 PK aarna silver hitam yang terpasang di perahu korban, serta 1 (satu) set Pompa tanah 4 inc, 1 (satu) set Pompa air 3 inc dan 1 (satu) buah pipa besi 3 inc yang terletak diatas ponton, pada saat itu diduga pelaku sedang berada di seputaran wilayah sungai bunting belinyu tanpa menunggu lama kemudian anggota unit reskrim dan unit intel langsung mengamankan orang diduga pelaku tersebut, pada saat itu anggota langsung melakukan introgasi terhadap pelaku dan saat itu pelaku mengaku bernama A.n SARTOPIK Alias KEDIWENG, 41 tahun, buruh harian, islam, Kampung telang Dalam Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka dan saat itu pelaku Saudara SARTOPIK Alias KEDIWENG mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit mesin Perahu merk SUZUKI 40 PK warna Hitam dan 1 (satu) unit mesin perahu merk TOHATSU 18 PK warna silver hitam yang terpasang di perahu korban, serta 1 (satu) set Pompa tanah 4 inc, 1 (satu) set Pompa air 3 inc dan 1 (satu) buah pipa besi 3 inc yang terletak diatas ponton, pada saat melakukan pencurian tersebut saat itu Saudara SARTOPIK Alias KEDIWENG di bantu oleh rekannya yang bernama sdra RAMADHAN AKBAR Alias KENONG dan Saudara DEPIN,
Selanjutnya anggota unit Reskrim dan unit Intel melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saudara RAMADHAN AKBAR Alias KENONG yang saat itu sedang berada rumah kontrakan di Jalan baru kelurahan Kuto panji belinyu, dan untuk rekannya Saudara Dapin (DPO) masih dalam pencarian.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dipolsek belinyu.
Pelaku mengambil 1 (satu) unit mesin Perahu merk SUZUKI 40 PK warna Hitam dan 1 (satu) unit mesin perahu merk TOHATSU 18 PK warna silver hitam yang terpasang di perahu korban, serta 1 (satu) set Pompa tanah 4 inc, 1 (satu) set Pompa air 3 inc dan 1 (satu) buah pipa besi 3 inc yang terletak diatas ponton korban
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar + Rp 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Belinyu guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.(**)